Pencabulan, Oknum PNS Divonis 10 Tahun di PN Batusangkar

×

Pencabulan, Oknum PNS Divonis 10 Tahun di PN Batusangkar

Bagikan berita
Pencabulan, Oknum PNS Divonis 10 Tahun di PN Batusangkar
Pencabulan, Oknum PNS Divonis 10 Tahun di PN Batusangkar

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]BATUSANGKAR - Seorang PNS, RM (47) divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batusangkar, karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim PN Batusangkar Hasnul Fuad yang menyidangkan kasus itu bersama hakim anggota Radius Chandra dan Indra Muharam di Batusangkar, Selasa (24/11).Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Putusan yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar Dian Wahyuni.Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa RM yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini melakukan pencabulan terhadap siswi kelas III sekolah dasar sebanyak empat kali selama 2015.Warga Lintau Buo Utara ini melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini