Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Petahana Ajukan Cuti 

×

Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Petahana Ajukan Cuti 

Bagikan berita
Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Petahana Ajukan Cuti 
Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Petahana Ajukan Cuti 

[caption id="attachment_4220" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Calon kepala daerah petahana diharapkan dapat segera mengajukan cuti. Paling lambat tujuh hari kerja sebelum 12 Februari 2017, calon petahana sudah menyerahkan surat cuti yang diberikan Menteri Dalam Negeri.

"Jadi kita harapkan calon petahana ini segera mengajukan cuti, karena ini syarat,"sebut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana, Senin (8/1/2018).Dari tiga calon petahana yang maju di Sumbar, terhitung Senin (8/1) belum satu pun yang mengajukan cuti pada gubernur. Bahkan, calon petahana juga sudah disurati Pemprov Sumbar, agar segera mengajukan cuti.

Di Sumbar, ada empat kota yang melaksanakan pemilihan. Yakni, Kota Padang, Padang Panjang, Pariaman dan Sawahlunto. Dari empat kota ini, hanya Pariaman petahana maju, karena sudah dua periode. Tiga petahana lainnya kembali maju pada pilkada serentak 2018.Petahana yang maju itu antara lain Mahyeldi (Padang), Ali Yusuf (Sawahlunto), Hendri Arnis (Padang Panjang) dan Genius Umar (Pariaman).

Dijelaskannya, batas waktu penyerahan surat cuti tersebut saat calon sudah mendapatkan nomor peserta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, diperlukan pengajuan lebih awal. Diketahui, tahapan pilkada serentak 2018 sudah dimulai. KPU sudah membuka pendaftaran dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Setelah itu akan melalui masa verifikasi calon oleh KPU.Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota.Menurut aturan, cuti tersebut diluar tanggungan negara dan diajukan ke instansi yang mengangkatnya. Jika gubernur dan wagub harus mengajukan cuti kepada Mendagri, sedangkan bupati/wabup dan walikota/wawalkot megajukan cuti ke gubernur, kemudian dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini