Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum

×

Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum

Bagikan berita
Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum
Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum

PADANG - Penetapan pasangan calon (paslon) bupati Solok terpilih oleh KPU dinilai melanggar Undang-undang pilkada. Soalnya penetapan hasil pilkada setempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU apabila hasil pilkada digugat, penetapan calon harus ditunda hingga proses di MK selesai."Kami kecewa dengan KPU Kabupaten Solok yang tidak mentaati perintah UU. Kalau seperti ini KPU bisa diadukan ke Dewan Keohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3 Desra Ediwan-Bachtul, Doni Zulkifli kepada Singgalang Rabu (23/12).

Dikatakannya juga, gugatan diajukan ke MK teregistrasi sebelum 3x24 jam setelah penetapan hasil. "Berdasarkan UU hasil pilkada bisa diadukan ke MK dalam kurun waktu tersebut," katanya.Dia menceritakan gugatan di MK terdaftar Selasa (22/12) sekitar pukul 22.56 WIB. KPU yang telah mengetahui hal itu tetap menetapkan paslon urut 1 Gusmal-Yulfadri Nurdin sebagai paslon terpilih pukul 23.05 WIB. "Kami yakin KPU mengetahui pendaftaran gugatan di MK karena hal itu sudah ditayangkan secara online di websitemahkamahkonstitusi.go.id.

Doni mengaku sudah menyampaikan kepada KPU dan mengatakan penetapan paslon terpilih tidak bisa dilakukan. "Tapi KPU tidak mengindahkan permintaan itu dengan alasan pendaftaran gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.Ketua Tim Pemenangan Desra-Bchtul, Hafni Hafiz mengatakan, selain akan menDKPPkan KPU juga panwaslih karena alasan hasil kajiannya soal dugaan ijazah palsu Yulfadri Nurdin tidak masuk akal. Panwaslih katakan kalau pengaduan sudah kadarluasa. "Sedangkan dalam PKPU tidak ada istilah kadarluarsa soal dugaan ijazah palsu. Lihatlah pasal 101 PKPU nomor 9 tahun 2015," katanya.

Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, pendaftaran gugatan ke MK tidak menghalangi penetapan calon bupati terpilih di Solok, karena pendaftaran gugatannya sudah terlambat. "Penetapan hasil sudah dilakukan 17 Desember, sedangkan gugatan baru dimasukkan 22 Desember. Sudah melebihi 3x24 jam," ujarnya.Katanya penetapan calon tetap bisa dilakukan. Nanti biar MK yang memutuskan apakah penetapan itu sah atau tidak.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini