Pengacara Jessica Ternyata Berstatus Tersangka

×

Pengacara Jessica Ternyata Berstatus Tersangka

Bagikan berita
Pengacara Jessica Ternyata Berstatus Tersangka
Pengacara Jessica Ternyata Berstatus Tersangka

[caption id="attachment_24229" align="alignnone" width="800"]Jessica Kumala Wongso (27) (net) Jessica Kumala Wongso (27) (net)[/caption]JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ternyata berstatus tersangka terkait kasus pencemaran nama baik seorang guru di Surabaya sejak 2013.

Yudi Wibowo Sukinto mendadak beken lantaran mendampingi Jessica yang merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat."Itu kasus sudah lama, tiga tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," jelas Yudi ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Sepupu dari Jessica ini menjelaskan, dirinya telah melaporkan kekerasan tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan. Sehingga, sang guru Saul Krisdiono itu tidak terima atas laporan tersebut."Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin 'hancur' muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok tiga bulan, denda Rp40 juta," tandas Yudi.

Dalam dunia hukum, kata Yudi, seorang advokat tak dapat digugat secara pidana maupun perdata selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara. Sebab, hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."Polisinya gimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca UU Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," tegas dia.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada Yudi menyebabkan dirinya berstatus tersangka.Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencemaran nama baik Yudi sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun, rencananya akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena beberapa berkas belum lengkap.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini