Pengacara Pertanyakan Lenyapnya Sejumlah Nama di dalam Dakwaan Setnov

×

Pengacara Pertanyakan Lenyapnya Sejumlah Nama di dalam Dakwaan Setnov

Bagikan berita
Foto Pengacara Pertanyakan Lenyapnya Sejumlah Nama di dalam Dakwaan Setnov
Foto Pengacara Pertanyakan Lenyapnya Sejumlah Nama di dalam Dakwaan Setnov

[caption id="attachment_61586" align="alignnone" width="650"] Setya Novanto berbicara dengan penasehat hukumnya Maqdir Ismail (antara foto)[/caption]JAKARTA – Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertanyakan lenyapnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas dari proyek e-KTP.

"Dalam (dakwaan) lain, disebut sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang, tetapi di sini itu hilang, tidak ada lagi nama itu disebut," kata Maqdir usai menghadiri persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).Maqdir menyebut dua nama mantan anggota Komisi II DPR yang dalam‎ dakwaan kliennya tidak diikutsertakan menerima aliran dana e-KTP. Dua nama mantan anggota Komisi II DPR yakni, Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonangan Laoly.

"Salah satu di antaranya adalah nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly juga. Tapi, di dakwaan ini tidak ada," terangnya.Diketahui, selain dua mantan anggota Komisi II DPR tersebut, juga ada nama lain yang dalam dakwaan sebelumnya yang diterangkan, namun lenyap di dakwaan Novanto. Sejumlah nama tersebut yakni, Olly Dondokambey dan juga Arief Wibowo.

Sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H Laoly, USD84 ribu.Keempatnya pun kompak membantah telah menerima uang haram proyek e-KTP itu dalam beberapa kali kesaksiannya di proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP.

Diwartakan okezone, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.Setya Novanto, selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini