Pengacara: Tanah Tak Bersetifikat Bukan Wewenang Salmadanis

×

Pengacara: Tanah Tak Bersetifikat Bukan Wewenang Salmadanis

Bagikan berita
Pengacara: Tanah Tak Bersetifikat Bukan Wewenang Salmadanis
Pengacara: Tanah Tak Bersetifikat Bukan Wewenang Salmadanis

[caption id="attachment_36765" align="alignnone" width="650"]Persidangan dugaan korupsi pengaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, Padang di Pengadilan Tipikor (ist) Persidangan dugaan korupsi pengaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol, Padang di Pengadilan Tipikor (ist)[/caption]PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, yang menjerat mantan Wakil Rektor Salmadanis sebagai terdakwa.

"Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah seluas 60 hektare, untuk pembangunan kampus tiga IAIN Imam Bonjol tahun anggaran 2010," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farizal, Suparjo, dan Ekky Cs, Kamis (28/7).Atas perbuatan tersebutnegara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.946.701.050. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa yaitu Fauzi Novaldi, meminta agar majelis hakim yang Diketua Yose Ana Rosalinda, menyatakan dakwaan jaksa tidak sah, dan membatalkannya demi hukum.Ia menjelaskan, di IAIN Padang terdapat aturan tersendiri mengenai tata kelola dan mekanisme pembayaran dalam proyek pengadaan tanah tersebut, sehingga atas aturan itu terdapat batasan pertanggung jawaban antara panitia pengadaan tanah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara ini, ujarnya, salah satu permasalahannya adalah 40 tanah yang tidak bersertifikat. Menurutnya pertanggungjawaban terhadap hal itu bukanlah milik Salmadanis, selaku ketua pengadaan."Itu tidak ada kewenangan prof Salmadanis, dia kewenangannya hanya memeriksa data-data yuridis formil, seperti memeriksa surat pernyataan kepemilikan tanah. Sedangkan tentang keabsahan data-data seperti sertifikat itu tanggungjawab dari PPK," ujarnya.

Ketua majelis hakim Yose Ana Rosalinda, menunda sidang dan melanjutkannya dua minggu kemudian, dengan agenda pembacaan putusan sela. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini