Pengadilan Tipikor Padang Belum Terima Putusan Kasasi 9 Terdakwa yang Divonis Bebas

×

Pengadilan Tipikor Padang Belum Terima Putusan Kasasi 9 Terdakwa yang Divonis Bebas

Bagikan berita
Pengadilan Tipikor Padang Belum Terima Putusan Kasasi 9 Terdakwa yang Divonis Bebas
Pengadilan Tipikor Padang Belum Terima Putusan Kasasi 9 Terdakwa yang Divonis Bebas

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyatakan, kasasi yang diajukan jaksa terhadap sembilan terdakwa korupsi yang mendapatkan vonis bebas di daerah itu belum diputus Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini.

"Belum ada putusan kasasinya hingga saat ini, jika nanti telah keluar salinan putusannya akan dikirim MA ke Pengadilan Tipikor Padang, yang merupakan pengadilan asal perkara," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Kamis (26/11).Ia tidak dapat memastikan kapan dikeluarkannya putusan sejak kasasi diajukan. Kadang lebih cepat, kadang lama, tergantung MA, jadi harus ditunggu.

Sembilan terdakwa yang mendapatkan vonis bebas itu periode Januari hingga Agustus 2015. Pertama, kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011, dengan jumlah terdakwa lima orang.Majelis hakim yang diketuai hakim Asmar, menjatuhkan vonis bebas untuk seluruh terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan.

Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Padangpanjang Kenedi (Pengguna Anggaran (PA), pensiunan PNS Dinas pendidikan Fahmizal (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rio De Ronsard, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Wendriko B, dan Direktur CV Jaya Karana, Danurlina, selaku pihak rekanan.Selanjutnya adalah mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Aswis dan Direktur Gusni Fitri, selaku rekanan. Kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Sapta Diharja, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, atas kasus korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa "cleaning service", di DPRD Solok Selatan 2013.

Sedangkan terdakwa lainnya adalah mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, Sapta Diharja, dan M Takdir, memvonis bebas terdakwa atas kasus korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.Satu terdakwa terakhir adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Firdaus Ilyas, yang divonis bebas atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim Padang. Hanya saja vonis bebas terdakwa diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting opinion) hakim.

Ketua Irwan Munir, dan hakim anggota Mahyudin, menyatakan bebas. Sedangkan hakim anggota lainnya Perry Desmarera, menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini