Pengadilan Tipikor Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Proyek Batang Lunto

×

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Proyek Batang Lunto

Bagikan berita
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Proyek Batang Lunto
Pengadilan Tipikor Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Proyek Batang Lunto

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong Batang Lunto, Kota Sawahlunto.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (2/11) malam.Terdakwa dalam perkara ini yaitu Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana selaku rekanan.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto Faisal Basni cs, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Yayan Suryana dituntut jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp260,7 juta, subsider tiga bulan kurungan. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini