[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumbar, Indra Jaya, untuk memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa penyuap anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana, Yogan Askan.
Dalam kesaksiannya, Indra Jaya menyebut ada aliran dana segar senilai Rp500 Juta yang akan disumbangkan Putu Sudiartana untuk Partai Demokrat. Hal tersebut pun dirundingkan Indra Jaya dengan orang kepercayaannya, Suhemi."Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," ujar Indra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/10)
Menurut Indra, rencana sumbangan aliran dana tersebut disampaikan untuk mendesak pihak Dinas Prasarana, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumbar, agar segera menyelesaikan komitmen yang telah disepakati. "Soalnya Pak Suhemi bilang bahwa Pak Putu ngomel terus, katanya Kota Padang tidak komitmen soal uang," ungkapnya.Selain Yogan dan Putu, mereka yang tersangkut kasus ini yaitu Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Sumbar). (aci) Editor : Eriandi