Pengakuan Ketua Pengadilan Agama yang Ditangkap Satpol PP Bukittinggi

×

Pengakuan Ketua Pengadilan Agama yang Ditangkap Satpol PP Bukittinggi

Bagikan berita
Foto Pengakuan Ketua Pengadilan Agama yang Ditangkap Satpol PP Bukittinggi
Foto Pengakuan Ketua Pengadilan Agama yang Ditangkap Satpol PP Bukittinggi

[caption id="attachment_42315" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone) Ilustrasi (okezone)[/caption]PADANG - Dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED (49) membayar denda senilai Rp1 juta bersama dengan temannya laki-lakinya berinisial ES.

Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang, Damsyi Hanan mengatakan, setelah mendapat kabar perselingkuhan tersebut, dua hakim tinggi dan satu pegawai langsung mengecek kebenarannya."Di sana kita periksa bagaimana awalnya, bagaimana kejadiannya ternyata kejadiannya benar," katanya kepada okezone di Pengadilan Tinggi Agama Padang, Selasa (11/10).

Kepada tim tersebut ED mengaku hanya menumpang membersihkan badan. Sedangkan versi Satpol PP dia mau salat, namun keterangan itu tidak memuaskan. Akhirnya ia sendiri pergi ke Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi.“Semula dia enggak mengaku, tapi setelah saya kroscek ternyata hotel tersebut sudah dipesan ES teman laki-laki di kamar 24 lantai 3. Jadi kamar itu sudah dipesan siang, Ibu (ED) itu menyusul sore. Dengan keterangan itu dia tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.

Akhirnya ED mengakui kesalahannya dan dia khilaf atas perbuatannya. ED dan ES dibebaskan Satpol PP dengan membayar denda Rp1 juta per-orang sesuai dengan Perda yang berlaku. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini