"Pengemudi Maut" yang Tewaskan 2 Orang Divonis 12 Tahun

×

"Pengemudi Maut" yang Tewaskan 2 Orang Divonis 12 Tahun

Bagikan berita
Foto "Pengemudi Maut" yang Tewaskan 2 Orang Divonis 12 Tahun
Foto "Pengemudi Maut" yang Tewaskan 2 Orang Divonis 12 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Trio Rahmat Alwi (25) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/8), karena dinilai terbukti berkendara yang membahayakan nyawa orang lain.

Pengemudi itu memicu terjadinya kecelakaan hingga dua orang pengendara meninggal dunia dan dua orang luka-luka."Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair kesatu yaitu Pasal 311 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota Sri Hartati dan R Ari Muladi.

Menurut hakim hal yang memberatkan hukuman diantaranya perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dan luka-luka. Selain itu, juga menyebabkan kerusakan kendaraan milik korban. Kemudian, antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian.Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Puspa Sari. Kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal ini terjadi di Ulak Karang, Padang utara pada Januari 2017 pukul 01.00 WIB. Korban yang meninggal yaitu Qory Rahma Yendra dan Wulan Apriliani. Sedangkan korban yang selamat Sulaiman dan Febi Madona.

Dalam persidangan sebelumnya, teman terdakwa, Edo Rizki mengungkapkan, sebelum kejadian dia bersama terdakwa sempat menenggak minuman beralkohol di kawasan Pantai Padang. Ketika itu Trio mengemudikan mobil dengan agak kencang. Sementara itu, kawasan Ulak Karang saat itu dalam keadaan sepi.Kemudian di depan mobil ada becak motor. Terdakwa berusaha menghindarinya. Setelah itu terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini