Pengemudi 'Maut' yang Tewaskan Dua Pengendara Dituntut 12 Tahun

×

Pengemudi 'Maut' yang Tewaskan Dua Pengendara Dituntut 12 Tahun

Bagikan berita
Foto Pengemudi 'Maut' yang Tewaskan Dua Pengendara Dituntut 12 Tahun
Foto Pengemudi 'Maut' yang Tewaskan Dua Pengendara Dituntut 12 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Trio Rahmat Alwi (25) dituntut pasal berlapis atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua pengendara meninggal di Ulak Karang pada Januari 2017 lalu. Pengemudi itu dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/7).

"Menyatakan terdakwa Trio Rahmat Alwi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan korban luka berat serta luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Indah Puspa Sari di hadapan majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggota Sri hartati dan Agnes Sinaga.Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa itu melanggar dakwaan primair kesatu yaitu Pasal 311 ayat (5), Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Dwi Indah, hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Qory Rama Yendra dan Wulan Apriliani meninggal dunia. Kemudian, mengakibatkan Febi Madona mengalami luka berat dan Sulaiman mengalami luka lecet. Tak hanya itu, kendaraan milik Rama Yendra dan Sulaiman juga mengalami kerusakan. "Kemudian, belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban," tuturnya.Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengaku berterus terang. Kemudian, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pledoi pada pekan depan.Kasus kecelakaan ini terjadi di Ulak Karang pada 14 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam persidangan sebelumnya, teman terdakwa, Edo Rizki mengungkapkan, sebelum kejadian dia bersama terdakwa sempat menenggak minuman beralkohol di kawasan Pantai Padang. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini