[caption id="attachment_49431" align="alignnone" width="650"] Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi staf memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku tambang ilegal, Kamis (16/2) di Mapolda Sumbar. (guspa caniago)[/caption]PADANG - Direktur CV Niagara di Lubuk Basung, Agam, Yehda Yanuar (55) ditangkap anggota Reskrim Khusus Polda. Lelaki itu berurusan dengan polisi karena melakukan penambangan galian c tanpa izin di Kenagarian Manggopoh.
Kini lelaki itu mendekam di tahanan Mapolda Sumbar. Bos cv tersebut ditangkap polisi pada Jumat (10/2) karena mengeruk pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di aliran Sungai Talata Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Lubuk Basung dengan menggunakan alat berat ekskavator.Dalam melakukan aktivitas pertambangan itu, pelaku tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, dalam siaran persnya Kamis (16/2) mengatakan perbuatan pelaku itu bisa merusak ekosistem sepanjang aliran sungai. Selain itu mengakibatkan terjadinya abrasi karena batu-batu di tepi dan dalam sungai diambil untuk kepentingan pribadi. (gpa) Editor : Eriandi, S.Sos