Pengusaha Tolak Penguatan Wewenang KPPU, Ini Alasannya

Ă—

Pengusaha Tolak Penguatan Wewenang KPPU, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto Pengusaha Tolak Penguatan Wewenang KPPU, Ini Alasannya
Foto Pengusaha Tolak Penguatan Wewenang KPPU, Ini Alasannya

[caption id="attachment_41517" align="alignnone" width="650"]KPPU (net) KPPU (net)[/caption]JAKARTA – Pengusaha besar yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak rencana pemerintah dan DPR yang ingin memperkuat wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, DPR saat ini tengah membahas revisi terhadap Undang-Undang (UU) No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengusaha menilai, wewenang KPPU yang terlalu besar dianggap merugikan dunia usaha.”Kadin bukannya anti penguatan KPPU, tetapi seperti kita ketahui kalau secara struktur hukum itu yang menuntut, yang menghakimi atau jaksanya sama, kemudian hakimnya sama, pasti akan masalah keputusannya,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Suryani Sidik Motik di Menara Kadin, Jakarta.

Suryani mendorong agar berbagai fungsi tersebut tidak digabung dalam satu lembaga yang sama, tetapi dipisahkan dan diserahkan kepada lembaga lain. Dia pun menyebut wacana penguatan itu berpotensi membuat KPPU menjadi lembaga super-power, melebihi kekuasaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Yang juga tidak kalah mengerikan, menggeledah, menyita, dan menyadap. Bagi dunia usaha, kita khawatir kalau misalnya informasi ini dibuka itu lari ke pesaing usaha pasti jadi masalah tersendiri,” kata dia.

Selain itu, Suryani juga mengkritisi sebagian pasal dalam draf UU itu yang terlalu berlebihan dan berpotensi mematikan dunia usaha. Salah satunya adalah pengenaan denda antara 5% hingga 30% yang dikenakan atas nilai omzet atau penjualan bagi pengusaha yang diputuskan melanggar.”Kalau ditetapkan sampai 30%, langsung perusahaannya tutup, bangkrut. Nanti akan banyak perusahaan yang bangkrut di Indonesia,” ujar dia.

Beberapa pasal lainnya yang memberatkan adalah kewajiban pembayaran 10% atas denda apabila mengajukan banding atas putusan KPPU dan denda Rp2 triliun bagi pengusaha yang tidak mengeksekusi putusan KPPU. Dia menyebut substansi draf UU itu menunjukkan bahwa semangat revisi KPPU bersifat menghukum dunia usaha.Dia berharap KPPU lebih berfungsi sebagai wasit, bukan algojo. Poin lainnya yang dikritisi Suryani adalah rencana pengaturan bagi perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi harus melapor kepada KPPU sebelum aksi korporasi dilakukan (pra-notifikasi).

Dia pun menilai rencana untuk mengubah dari pasca-notifikasi menjadi pra-notifikasi perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya, selain karena proses notifikasi yang memakan waktu yang lama, kebanyakan proses merger atau akuisisi hanyalah strategi bisnis biasa, bukan untuk monopoli.Senada, ekonom sekaligus mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menilai secara kelembagaan fungsi hakim dan jaksa harus segera dipisah dalam mekanisme penentuan putusan KPPU.

Dia juga mengusulkan agar dibentuk komite etik KPPU untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).”Di KPPU itu enggak ada pengawas. Jadi, kalau ada abuse of power , kemudian siapa yang mengawasi? Yang ada hanya lapor kepada DPR setahun sekali. Itu pun lapor mengenai apa sih yang dikerjakan. Tapi, kalau dalam memeriksa persidangan itu abuse, siapa pengawasnya?” ujarnya.

Ihwal besaran denda, Sutrisno menyebut persentase seharusnya dikenakan atas ”keuntungan berlebih” akibat praktik bisnis yang tidak sehat, bukan atas omzet atau penjualan.Besarannya, ujar dia, bisa satu hingga tiga kali atas ”keuntungan berlebih” tersebut. Sutrisno pun mengingatkan bahwa lembaga seperti KPPU di negara-negara lain berfungsi mendongkrak daya saing suatu negara, bukan kontra produktif terhadap perekonomian.

Dia menyebut kekuasaan KPPU yang terlalu berlebih juga membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini