Penundaan Pilkada, Ini Penjelasan KPU Soal Dana Hibah Daerah

×

Penundaan Pilkada, Ini Penjelasan KPU Soal Dana Hibah Daerah

Bagikan berita
Penundaan Pilkada, Ini Penjelasan KPU Soal Dana Hibah Daerah
Penundaan Pilkada, Ini Penjelasan KPU Soal Dana Hibah Daerah

[caption id="attachment_4084" align="alignnone" width="650"]Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)[/caption]JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan segala aktivitas pilkada yang menggunakan hibah daerah sebagai dana pelaksanaan akan dihentikan, apabila di suatu daerah dilakukan penundaan karena jumlah pasangan calon di bawah dua.

"Segala aktivitas yang dilakukan sampai dengan penundaan dihentikan, tidak ada aktivitas lain," kata Ferry Kurnia, Minggu (2/8).Penyerapan dana hibah pilkada yang rata-rata sebesar 30 persen di tiap daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak sia-sia apabila pilkada ditunda di suatu daerah.

Dana hibah tersebut sebelumnya sudah digunakan untuk melakukan aktivitas pelaksanaan pilkada sampai keputusan penundaan, dan dapat digunakan maupun dilanjutkan untuk pilkada periode berikutnya."Tidak akan sia-sia, itu uang publik, jadi nanti dihentikan saja mekanismenya. Malahan nanti akan ada temuan kalau misalnya digunakan tapi tidak melakukan aktivitas kegiatan apa pun," ucap Ferry.

Apabila dilakukan penundaan pilkada, maka tidak akan ada lagi aktivitas berikutnya setelah keputusan penundaan tersebut. Dana hibah sebagai dana yang disiapkan untuk melaksanakan pilkada akan dikelola lagi atau disetorkan kepada negara."Itu kan mekanisme yang harus berkoordinasi dengan pemerintahan daerah," kata Ferry. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini