Penuturan Istri dan Ayah Sopir Angkot Korban Pembunuhan

×

Penuturan Istri dan Ayah Sopir Angkot Korban Pembunuhan

Bagikan berita
Foto Penuturan Istri dan Ayah Sopir Angkot Korban Pembunuhan
Foto Penuturan Istri dan Ayah Sopir Angkot Korban Pembunuhan

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sidang kasus pembunuhan sopir angkot dengan terdakwa Ifandi Ade Putra (29) dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/10).

Salah satu diantaranya istri korban bernama Mutia Hernanda yang sedang hamil tua, dan ayah korban Zul Andri. Korban dalam kasus ini yaitu Rahmad Novian.Menurut Zul Andri, ia tahu kejadian yang menimpa anak pertamanya tersebut setelah diberi tahu oleh seseorang. ”Saat itu saya lagi berada di rumah dan lupa orang yang memberi kabar tentang kondisi anak saya. Orang itu mengatakan bahwa anak saya berada di RS Reksodiwiryo,” ujar Zul di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota Leba Max Nandoko dan R Adi Muladi.

Ketika berada di rumah sakit terang Zul korban sudah tergeletak dan terlihat tiga tusukan di tubuhnya. Iakemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sepulang dari kantor polisi Zul menemukan naknya sudah

meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum.Saksi lainnya Mutia mengatakan, kondisi sang suami yang sudah meninggal diketahuinya setelah diberitahu oleh adik

ipar sekitar pukul 10.00 WIB malam. Mutia mengungkapkan, selama ini dirinya sering pergi naik angkot dengan Rahmad.“Korban itu orangnya tidak mau mencari lawan dan suka mengalah. Di Pasar Raya itu memang sering ada yang minta

uang. Kalau tidak ada uang, korban bicara secara baik-baik. Tapi selama ini saya tidak pernah melihat terdakwa,”tukasnya pada sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian ini.

Mutia menyatakan anak keempatnya dengan korban, tinggal menunggu hari kelahiran saja . Sebelumnya Mutia dan korbansudah memiliki tiga anak.

Dalam sidang sebelumnya Ifandi Ade Putra didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto dengan pasal 340 KUHP tentangpembunuhan berencana terkait tewasnya Rahmad Novian di Jalan Parak Pisang, Ganting, Padang Timur, Minggu (17/7).(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini