[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Aprihdo Risman (35) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/10). Terdakwa dinyatakan bersalah telah menjadi perantara dalam jual beli ganja seberat 895,53 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aprihdo Risman dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggotanya R Ari Muladi dan Agus Komarudin.Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. (yuki) Editor : Eriandi