Perawat di Pasaman Dihabisi Karena Minta Pertanggungjawaban untuk Dinikahi

×

Perawat di Pasaman Dihabisi Karena Minta Pertanggungjawaban untuk Dinikahi

Bagikan berita
Foto Perawat di Pasaman Dihabisi Karena Minta Pertanggungjawaban untuk Dinikahi
Foto Perawat di Pasaman Dihabisi Karena Minta Pertanggungjawaban untuk Dinikahi

[caption id="attachment_27984" align="alignnone" width="800"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti melakukan pembunuhan, oknum anggota Polres Pasaman, Jondra Sandi alias Nanda (38) divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (7/12).

Majelis hakim yang diketuai Heddi Bellyandi dalam putusannya menjelaskan kronologis kasus pembunuhan dengan korban seorang perawat, Dewi Septa Maidona (38) itu.hakim menjelaskan pembunuhan yang dilakukan Nanda berawal dari kisah asmara terlarangnya dengan korban sejak 2014. Korban Dewi yang berprofesi sebagai seorang perawat diketahui juga telah bersuami.

Dewi kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa untuk dinikahi. Sampai-sampai terdakwa diancam, korban bakal melaporkan perselingkuhan mereka ke pimpinan terdakwa yang bertugas di Polres Pasaman. Bahkan juga bakal dilaporkan kepada istri dan keluarga terdakwa jika korban tak dinikahi.Hingga akhirnya, pertengkaran hebat antara korban dan terdakwa terjadi pada

2 Februari 2015 sekira pukul 18.00 WIB. Sebelum bertengkar Nanda diketahui menjemput korban Dewi dari rumahnya di Rao dengan mobil merk Honda Jazz BA 1235 QD warna silver."Dalam perjalanan dari Rao menuju Bendungan Irigasi Panti Rao Jorong Ampang Gadang Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti inilah mereka berdua bertengkar hingga membuat celana terdakwa robek dan ikat pinggangnya putus," tegas hakim.

Sekitar 19.00 WIB, terdakwa Nanda membelokan mobil ke Bendungan Irigasi Ampang Gadang. Tak lama berselang, terdengar suara terdakwa Nanda meminta tolong. Saat itu terdakwa mengaku kepada masyarakat, jika korban bunuh diri dengan terjun dari atas bendungan setinggi tujuh meter itu.Tetapi hal ini bertolak belakang dengan faktan yang terungkap di pengadilan.

"Berdasarkan saksi ahli, kematian korban diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul, bukan karena tercebur ke sungai. Ini didukung hasil visum dan bedah oleh dokter ahli. Tidak ditemukan tanda-tanda korban tewas karena tercebur, seperti perut korban tidak kembung, dan paru-paru korban tidak ada masuk air," tambah hakim anggota Sanjaya.Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. (chandra)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini