Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang Belum Efektif

×

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang Belum Efektif

Bagikan berita
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang Belum Efektif
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang Belum Efektif

PADANG - Meski Peraturan Daerah Kawasan tanpa Asap Rokok sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu, namun penerapannya hingga kini belum juga terlaksana. Saat ini, baik di kantor pemerintah dan lainnya masih belum ada sarana penunjang pemberlakuan Perda itu. Selain itu, reklame rokok juga masih marak.Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir, Selasa (31/5) di ruang kerjanya.

"Perda itu tidak terlaksana karena sosialisasi Pemko tidak maksimal. Selain itu, juga tidak ada tindakan tegas bagi yang merokok di kawasan tanpa asap rokok. Juga sarana penunjang pemberlakukan Perda itu tidak tersedia," katanya.Ia menegaskan tidak efektifnya Perda itu dikarenakan aturan dibuat tanpa sarana prasarana pelengkap serta solusi untuk para perokok. "harusnya pemerintah dalam membuat peraturan, sarana penunjang perda itu sudah dibuat terlebih dahulu, seperti area merokok," katanya.

Menurutnya, adanya perda kawasan tanpa asap rokok itu sangat bagus karena masyarakat yang tidak merokok terlindungi. Namun penerapannya tidak maksimal sebab tidak ada solusi untuk para perokok."Jika ada kawasan tanpa rokok, maka sediakan tempat khusus untuk para perokok. Jadi tidak ada yang terganggu," ujarnya.

Ia mengatakan dalam perda tanpa asap rokok itu terdapat tujuh kawasan yang diatur sehingga di setiap lokasi itu perlu pula disiapkan lokasi untuk para perokok.Tujuh lokasi itu yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini