Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Sumbar Disahkan, Ini Besarannya

×

Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Sumbar Disahkan, Ini Besarannya

Bagikan berita
Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Sumbar Disahkan, Ini Besarannya
Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Sumbar Disahkan, Ini Besarannya

[caption id="attachment_12049" align="alignnone" width="650"]Gedung DPRD Sumbar (net) Gedung DPRD Sumbar (net)[/caption]PADANG - Tunjangan anggota DPRD Sumbar resmi dinaikkan. Perda sebagai payung hukumnya sudah disahkan DPRD bersama Pemprov saat rapat paripurna, Rabu (23/8).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Ranperda tersebut, Suwirpen Suib mengatakan pemerintah pusat menilai perlu ada perubahan jumlah pemasukan untuk para anggota dewan di Indonesia. Hal ini dikarenakan anggapan kerja anggota dewan semakin berat sepanjang waktu.Perubahan gaji/tunjangan ini yakni uang representasi (gaji bulanan), uang paket (uang menghadiri rapat-rapat dinas), tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dewan (terkait keanggotaan dalam Badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, badan kehormatan, badan pembentuk perda), uang jasa pengabdian, (jika diberhentikan atau meninggal), tunjangan komunikasi efektif (terkait kegiatan menampungkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat), tunjangan kesejahteraan (terkait asuransi/jaminan, rumah dinas, kendaraan dinas), tunjangan transportasi, dana operasional (terkait kegiatan reses), tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.

Salah satunya adalah gaji bulanan (dana representasi) Ketua DPRD sama dengan gaji gubernur, untuk wakil ketua 80 persen dari gaji ketua, anggota sebesar 75 persen dari gaji ketua.Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis mengatakan penghasilan anggota dewan seperti gaji berkisar Rp5,6 juta per bulan. Lalu, tunjangan perumahan Rp10 juta per bulan, dan tunjangan komunikasi Rp6,7 juta. "Untuk tunjangan komunikasi sebenarnya mencapai Rp9 juta namun dipotong pajak 15 persen," katanya. (titi)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini