Periksa 7 Anggota DPRD, KPK Telisik Aliran Dana Suap RAPBD Jambi

×

Periksa 7 Anggota DPRD, KPK Telisik Aliran Dana Suap RAPBD Jambi

Bagikan berita
Foto Periksa 7 Anggota DPRD, KPK Telisik Aliran Dana Suap RAPBD Jambi
Foto Periksa 7 Anggota DPRD, KPK Telisik Aliran Dana Suap RAPBD Jambi

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ memeriksa tujuh anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mapolres Jambi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, materi pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD tersebut terkait dugaan aliran dana panas pengesahan RAPBD Jambi ke sejumlah pihak. Pun demikian, termasuk dugaan aliran dana suap ke Gubernur Jambi Zumi Zola."KPK mengkonfirmasi ‎dugaan aliran dan dan uang ketok palu di Jambi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Febri menjelaskan, terdapat sejumlah catatan atau dokumen terkait anggaran RAPBD Jambi yang dikorupsi sejumlah pihak dari penggeledahan beberapa waktu lalu. Catatan atau dokumen tersebut ditemukan di sejumlah tempat termasuk di kantor Gubernur Zumi Zola."Nah hari ini kita makanya masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi di Jambi ‎untuk mengkonfirmasi informasi yang sudah kita dapatkan dari penggeledahan juga," ungkapnya kepada okezone.

Sayangnya, Febri masih enggan membeberkan secara detail catatan-catatan keuangan hasil penggeledahan ‎tersebut. Intinya, kata Febri, pihaknya sedang mendalami dugaan aliran dana suap pengesahan RAPBD Jambi ke sejumlah pihak."Informasi-informasi dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, tidak hanya anggota DPRD yang sudah kita tetapkan tersangka itu masih perlu kita kroscek lebih lanjutn tapi tentu semua informasi yang kita dapat akan kita dalami‎," tandasnya.

Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini