Perizinan di Daerah Dituding Hambat Pengembangan Energi Panas Bumi

×

Perizinan di Daerah Dituding Hambat Pengembangan Energi Panas Bumi

Bagikan berita
Foto Perizinan di Daerah Dituding Hambat Pengembangan Energi Panas Bumi
Foto Perizinan di Daerah Dituding Hambat Pengembangan Energi Panas Bumi

[caption id="attachment_43979" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone) Ilustrasi (okezone)[/caption]JAKARTA - Indonesia adalah negara dengan sumber energi panas bumi yang mencapai 40% dari total energi panas bumi di dunia. Hanya saja, hingga saat ini baru 5% total energi panas bumi di Indonesia yang berhasil dimanfaatkan.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengutarakan, regulasi di daerah adalah salah satu penghambat bagi investor untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari desentralisasi yang telah dilakukan oleh pemerintah."Sekarang dengan adanya desentralisasi, banyak aturan daerah. Izin itu dulu bisa bertahun-tahun. Misalnya 5 tahun ingin pembangunan listrik. Jadi dulu itu berlarut-larut," tuturnya di Hall Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/11).

Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan deregulasi aturan daerah. Dengan begitu, para investor akan lebih mudah untuk masuk pada seluruh daerah yang memiliki sumber energi panas bumi."Kesadaran pemda juga, kontrolnya di luar kita. 2/3 waktu izin lebih banyak ada di luar kementerian kami. Dan di Pemda lebih banyak lagi. Enggak ada kepastian," kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana pada kesempatan yang sama.

"Ada yang bisa 6 bulan, ada yang 2 tahun. Hal yang seperti itu mempersulit investasi. Ini harus diperbaiki," tutupnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini