Perjalanan Kurir Ganja Hingga Divonis 8 Tahun di PN Padang

×

Perjalanan Kurir Ganja Hingga Divonis 8 Tahun di PN Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Aprihdo Risman (35) divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/10), karena dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika dengan barang bukti 895,53 gram ganja.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aprihdo Risman dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota R Ari Muladi dan Agus Komarudin.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.