Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

×

Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

Bagikan berita
Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara
Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

[caption id="attachment_39223" align="alignnone" width="650"]Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya (antara foto) Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya (antara foto)[/caption]JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan agenda tuntutan akhirnya selesai digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (10/5) malam.

JPU menutut hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso sesuai Pasal 340 KUHPidana. Dalam tuntutannya, JPU meyakini Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri dengan cara menaruh racun sianida di kopi yang dipesan oleh Mirna, saat mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia beberapa waktu lalu.Pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan tersebut, karena kematian I Wayan Mirna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Kemudian pembunuhan terhadap I Wayan Mirna dilakukan sangat matang dan perbuatan itu tergolong sadis lantaran sianida adalah bahan kimia yang sangat berbahaya.

Selanjutnya yang memberatkan adalah keduanya berteman. Pertimbangan memberatkan lainnya, Jessica tidak menunjukkan penyesalan, malah berusaha berkelit dari perbuatannya dengan membangun alibi-alibi.Jesicca juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Sementara yang meringankan tidak ada," kata JPU.

Sidang dengan agenda tuntutan ini sendiri berlangsung sejak siang tadi dan menjadi perhatian banyak pihak. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini