Pesta Narkoba di Limapuluh Kota Digerebek, Pecatan Polisi Terlibat

×

Pesta Narkoba di Limapuluh Kota Digerebek, Pecatan Polisi Terlibat

Bagikan berita
Pesta Narkoba di Limapuluh Kota Digerebek, Pecatan Polisi Terlibat
Pesta Narkoba di Limapuluh Kota Digerebek, Pecatan Polisi Terlibat

[caption id="attachment_52116" align="alignnone" width="650"]Tersangka bersama barang bukti. (bayu) Tersangka bersama barang bukti. (bayu)[/caption]SARILAMAK - Sehari bertugas sebagai Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis langsung tancap gas. Rabu (19/4), di sela-sela serahterima jabatannya, Kapolres menindaklanjuti informasi warga, terkait praktik pesta narkoba jenis sabu-sabu dan pil erimin (happy five) di Jalur Sumbar-Riau, tepatnya Aia Putiah, Kecamatan Harau.

"Anggota (Sat Resnarkoba) langsung kita kerahkan, untuk kejar informasi tersebut. Alhamdulillah, empat orang pria kita amankan. Mereka diduga mengkonsumsi sabu-sabu," kata AKBP Haris Hadis, kepada Singgalang, usai prosesi pisah sambut dengan AKBP Bagus Suropratomo.

Dari empat pelaku tersebut, salah satunya teridentifikasi sebagai pecatan polisi asal Provinsi Riau "Informasinya tetap kita telusuri dulu. Kabarnya demikian (pecatan,-red). Anggota masih mengembangkan kasus ini," terang AKBP Haris Hadis, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zul Andri.  

Informasi yang diperoleh Singgalang, keempat pelaku pesta narkoba jenis sabu-sabu itu, masing-masing berinisial "YD" (30) warga Doo, Dusun Tiga Bukit, Riau. Kemudian, "DA" (34) terduga pecatan polisi yang beralamat di Jalan Kuantan, Kota Pekanbaru, "ZEP" (37), warga Aia Putiah, Kecamatan Harau dan terakhir "AC" (33), asal Pantai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Riau.

"Jadi, keempat tersangka ini, kita amankan saat mengkonsumsi sabu-sabu di kediaman "ZEP" di Aia Putiah, jalan Sumbar-Riau, Harau," jelas Kasat Resnarkoba didampingi KBO Iptu Togap Silalahi. Dalam konfrensi pers kemarin, hadir juga Kasat Reskrim dan para pejabat Polres-Polsek lainnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan alat bukti narkoba sabu sabu senilai Rp2,5 juta, pil erimin 5 (happy five) sebanyak 47 butir,  alat bukti bonk sabu, kaca pirek dan mencis. "Nilainya belasan juta rupiah, kalau ditotalkan," tukuk Kasat Resnarkoba. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini