Pilkada, 15 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran

×

Pilkada, 15 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran

Bagikan berita
Pilkada, 15 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran
Pilkada, 15 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran

[caption id="attachment_6415" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - KPU telah menerima nama 810 pasangan calon pimpinan daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

"Jumlah pasangan calon kepala daerah yang mendaftar berjumlah 810 pasangan yang tersebar di 268 daerah yang ada di Indonesia," ujar Komisioner KPU Arief Budiman.Dari jumlah tersebut, 20 pasangan merupakan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu dua pasangan perseorangan dan 18 pasangan dari partai politik, yang akan mengikuti pilkada di sembilan provinsi.

Untuk pasangan bupati dan wakil bupati, KPU menerima 676 pasangan calon, berasal dari 223 kabupaten. Dari jumlah itu 126 merupakan pasangan perseorangan dan 550 dari jalur partai politik.Selanjutnya ada 114 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar, berasal dari 36 kota. Dari jumlah itu 28 pasangan calon mendaftar melalui jalur perseorangan dan 86 dari partai politik.

Sementara, ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015, karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Ini bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.Dari 810 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, 122 orang diantaranya merupakan petahana.

Arief menuturkan, data ini masih bisa berubah karena para data para calon terus diolah. KPU sendiri menjadwalkan penetapan pasangan calon pimpinan daerah dilakukan pada 24 Agustus 2015. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini