Pilkada, Lima Anggota DPRD Sumbar  Ini Bisa di-PAW

×

Pilkada, Lima Anggota DPRD Sumbar  Ini Bisa di-PAW

Bagikan berita
Pilkada, Lima Anggota DPRD Sumbar  Ini Bisa di-PAW
Pilkada, Lima Anggota DPRD Sumbar  Ini Bisa di-PAW

 PADANG - Anggota DPR dan DPRD yang ingin maju pada pilkada serentak, harus mengundurkan diri dari kursi kedewanannya. Demikian diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak sekarang. putusan itu kini telah diturunkan dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.

Di Sumbar, ada lima anggota DPRD Sumbar yang maju sebagai calon kepala daerah di daerah yang berbeda-beda. Mereka sudah daftar ke KPU 26-28 Juli lalu. Yakni, Zulkenedi Said maju sebagai calon bupati Pasaman Barat, Yulfadri Nurdin calon Wakil Bupati Solok, Sultani calon wakil bupati Tanah Datar, dan Trinda Farhan Satria maju sebagai Wakil Bupati Agam.Jika memang kelima calon itu ditetapkan KPU Sumbar sebagai calon kepala daerah 25 Agustus nanti, maka pemegang suara terbanyak setelahnya akan dapat "durian runtuh",

Zulkenedy Said merupakan kader partai Golkar, daerah pemilihan Sumbar 4, dan pemegang suara terbanyak setelahnya adalah  Suhemdi 6.070 suara.Trinda Farhan anggota DPRD dari PKS dapil 1, pemegang suara terbanyak setelahnya Rahayu Purwanti 4.879. Yulfadri Nurdin kader PPP, dapil pemegang suara terbanyak setelahnya Algazali 4.963.

Sultani anggota DPRD dari PKS dari dapil Sumbar 6, pemegang suara terbanyak setelahnya Widayatno 7.293. Terakhir Syahiran dari Gerindra maju di Sumbar 4, pemegang suara terbanyak setelahnya Ahmad Khaidir 2.186.Humas DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, pelantikan PAW lima anggota DPRD Sumbar paling cepat akhir Oktober mendatang. (defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini