Plang Larangan Pendirian Bangunan di Danau Singkarak Dipasang

×

Plang Larangan Pendirian Bangunan di Danau Singkarak Dipasang

Bagikan berita
Plang Larangan Pendirian Bangunan di Danau Singkarak Dipasang
Plang Larangan Pendirian Bangunan di Danau Singkarak Dipasang

[caption id="attachment_41973" align="alignnone" width="666"]Petugas memasang papan peringatan di Danau Singkarak, Kabupaten Solok. (*)     Petugas memasang papan peringatan di Danau Singkarak, Kabupaten Solok. (*)
 
 [/caption]AROSUKA - Menyusul polemik kegiatan penimbunan kawasan dermaga Danau Singkarak, selain memaksa terhentinya kegiatan PT. Kaluku Indah Permai sejak  21 September 2016 lalu, tim  Gabungan pusat dan daerah, turun memasang  plang pemberitahuan terkait larangan pendirian bangunan di sepanjang kawasan sempadan Danau Singkarak, Kamis (6/10).

Meski Plang tersebut  tidak secara khusus melakukan penindakan penyegelan proyek penimbunan kawasan dermaga danau Singkarak, namun pemancangan plang pengumuman tersebut praktis mengganjal semangat putra Nagari Singkarak itu untuk mengembangkan kawasan objek wisata Singkarak.Pemancangan plang pemberitahuan batas sepadan danau tersebut, dibuat berwarna biru. Berisikan  peraturan daerah (Perda) Kabupaten Solok nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-203. Dalam Perda tersebut, dibunyikan pelarangan mendirikan bangunan pada sepadan danau yang tetapkan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Kasubdit penertiban pemanfaatan ruang wilayah I (Sumatera), Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN Andi Renald, Bapedalda Sumbar, Prasjaltarkim Sumbar, BPN Propinsi, jajaran Polda Sumbar, jajaran Polres  Solok Kota, Bappeda Kabupaten Solok dan lainnya.Juga tampak hadir di lokasi  Anggota DPR RI Epyardi Asda, Camat Singkarak Irwan Effendi, Walinagari Singkarak Arman dan sejumlah pemuka masyarakat, sertan pemamgku  adat Nagari Singkarak.

Terkait pemasangam plang itu, Kasubdit penertiban pemanfaatan ruang wilayah I (sumatera) Dirjen pengendalian pemamfaatan ruang dan penguasaan tanah Kementrian ATR Andi Renald mengatakan, pengumuman larangan itu dipasang  agar masyarakat tahu batas sempadan danau yang tak boleh dimanfaatkan untuk lokasi bangunan. Namun ‎menyangkut kegiatan penimbunan danau Singkarak oleh PT Kaluku Indah Permai, dia mengatakan masih perlu pengukuran batas sepadan danau dilokasi tersebut.‎Epyardi Asda mengatakan siap mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Pihaknya juga siap apabila dipanggil untuk pembahasan keberlanjutan rencana revitalisasi danau singkarak."Kita siap, kita taat azas. Kalau memang bisa, kita akan lanjutkan kegiatan ini. Saya hanya ingin membangun kampung halaman. Itu saja itikad saya" ujar anggota DPR-RI dari PPP tersebut.

Menyikapi persoalan ini, Epy Ardi yang juga anggota DPR RI itu menyebutkan semua pihak harus melihat secara objektif. Namun demikian, dia tetap menunggu proses perizinan  yang masih berjalan. “Kalau memang salah,  saya tidak akan bangun," tegasnya. (rusmel)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini