PMK Baru Beri Kemudahan Bagi WP Laporkan Aset Tersembunyi

×

PMK Baru Beri Kemudahan Bagi WP Laporkan Aset Tersembunyi

Bagikan berita
PMK Baru Beri Kemudahan Bagi WP Laporkan Aset Tersembunyi
PMK Baru Beri Kemudahan Bagi WP Laporkan Aset Tersembunyi

PADANG - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/PMK.03/2017 yang menjadi revisi kedua PMK No. 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak tidak hanya me[caption id="attachment_60890" align="alignnone" width="650"] Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh (tengah). (yuni)[/caption]

mberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty, tapi juga untuk para wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH).“Dalam PMK 165 ini diatur, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesty pajak. Wajib pajak cukup melampirkan SKep atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah dilegalisir. Sebelumnya perlu SKB, sementara penerbitan oleh BPN kan 31 Desember sama dengan masa berakhirnya program ini,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, Senin (27/11).

Sementara, bagi yang wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak dan ingin melaporkan aset tersembunyi sebelum diketahui Direktorat Jenderal Pajak juga diberi kemudahan. Pengungkapan aset secara sukarela ini akan dikenakan tarif final atau PAS Final. Adapun tarif dari PAS-final itu adalah 30 persen untuk golongan pribadi umum, 25 persen untuk badan umum, dan 12,5 persen untuk orang pribadi atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kecil atau sama dengan Rp4, 8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kecil atau sama dengan Rp632 juta.PAS-final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final yang dilampiri Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kode yang sama juga berlaku untuk wajib pajak peserta program pengampunan pajak, dari sebelumnya dengan kode 411129 (non final) menjadi 411128 atau PAS-Final.

Untuk pengungkapan aset secara sukarela ini masih berlangsung hingga Juni 2019 mendatang dengan catatan aset yang belum dilaporkan itu belum ditemukan dan diperiksa petugas pajak. Apalagi, DJP sendiri disampaikannya terus melakukan proses data-matching, yaitu antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH yang dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak dari 67 instansi.Jadi, jika harta tersembunyi wajib pajak itu sudah ditemukan dan Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), maka akan diproses sesuai ketentuan perpajakan. Tidak hanya diharuskan membayar pajak penghasilan dengan sanksi yang bisa mencapai 200 persen, tapi juga dikenakan ketentuan hukum lainnya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat para wajib pajak di Sumbar untuk dapat memanfaatkan kemudahan ini. (yuni)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini