Polisi Amankan Lagi Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

×

Polisi Amankan Lagi Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Polisi Amankan Lagi Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Polisi Amankan Lagi Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

PADANG - Satu persatu mucikari penjual anak dibawah umur ditangkap Polresta Padang. Sebelumnya, Polresta Padang menangkap seorang mucikari dengan dua anak asuhnya dibawah umur di salah satu penginapan di Padang beberapa waktu lalu.Kali ini, Satuan Reskrim yang menangkap seorang mucikari dengan dua anak asuhnya tengah bertransaksi di salah satu hotel dengan tamunya, Jumat (12/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat ini, mucikari berinisial "NML" (25) yang masih berstatus mahasiswi tersebut telah diamankan dengan dua anak asuhnya berinisial "DR" (20) dan "TL" (17) di Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana didampingi Kasat Reskrim Kompol Franky M. Monathen kepada Singgalang, mengatakan, penangkapan mucikari merupakan rentetan dan pengembangan dari tangkapan sebelumnya.

"Ini merupakan pembuktian, kalau kita serius mengungkap prostitusi anak dibawah umur yang terselubung di Padang. Siapa saja pelakunya akan kami sikat," tegas Wisnu.Wisnu mengatakan, dalam kasus ini mucikari diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 i jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 296 kuhp.

"Kita akan jerat pelaku dengan pasal berlapis. Supaya tidak ada lagi pelaku atau mucikari yang masih memperdagangkan anak dibawah umur," ujar Wisnu.Franky menceritakan, penangkapan itu berawal saat salah seorang anggota penegakan hukum (gakkum) Pol Air Polresta Padang menerima broadcast dari pelaku melalui  Blackberry Messenger (BBM) yang menawarkan jasa seksual anak beruusia 16 tahun. (deri)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini