Polisi Sidik 17 Instansi Gratifikasi Dwelling Time

×

Polisi Sidik 17 Instansi Gratifikasi Dwelling Time

Bagikan berita
Polisi Sidik 17 Instansi Gratifikasi Dwelling Time
Polisi Sidik 17 Instansi Gratifikasi Dwelling Time

JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya menyidik 17 instansi pemerintah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara."Penyidik sedang berjalan kami akan mengecek ke instansi lain ada 17 lembaga," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7).

Tito mengatakan pelayanan perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan sistem satu atap dengan melibatkan 18 lembaga pemerintah.Namun, praktiknya 18 lembaga pemerintah tersebut tidak berada di pelayanan tersebut sehingga proses perizinan bongkar muat peti kemas membutuhkan waktu lama hingga lima hari.

Tito menyebutkan hal itu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena barang yang keluar cukup lama sehingga terjadi kelangkaan barang.Hasil investigasi, Tito mengungkapkan polisi menemukan indikasi tindak pidana gratifikasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparatur negara terhadap pengusaha ekspor dan impor.

"Kita selidiki selama sebulan berkesimpulan ada tindak pidana masalah gratifikasi dan suap perizinan," ungkap Tito seraya menduga praktik percaloan dan gratifikasi banyak terjadi pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini