Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penggugat SIM di MK

×

Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penggugat SIM di MK

Bagikan berita
Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penggugat SIM di MK
Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penggugat SIM di MK

[caption id="attachment_7469" align="alignnone" width="650"]Mabes Polri (net) Mabes Polri (net)[/caption]JAKARTA - Mabes Polri menelusuri dugaan pemalsuan paraf atau tanda tangan pengacara pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Hasil temuan dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ada kemungkinan tanda tangan palsu, sudah ditindaklanjuti Polri," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono di Jakarta, Selasa (13/10).Condro menuturkan, pendalaman temuan itu masih di tingkat penyelidikan, dan terbuka kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Masih dalam proses nanti akan dilaporkan ke MK," ujar Condro.Penyidik kepolisian akan meminta keterangan lima saksi pada Kamis (15/10) dan delapan saksi pada Jumat (16/10).

Sebelumnya, hakim MK Maria Farida Indrati menduga ada tanda tangan yang berbeda pada dokumen permohonan uji materi UU Polri dan UU LLAJ.Hakim Konstitusi Maria mencurigai tanda tangan kuasa hukum pada dokumen permohonan uji materi dilakukan seorang.

Ketua Hakim Panel Konstitusi Arief Hidayat meminta Polri menyelidiki keaslian tanda tangan tersebut.Arief menyatakan pemalsuan tanda tangan termasuk tindak pidana yang tidak berdasarkan delik aduan sehingga Polri dapat langsung menangani.

Warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka mengajukan permohonan uji materi ke MK.Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini