Politikus Demokrat Didakwa Terima Suap Rp500 Juta dari Pengusaha Sumbar

×

Politikus Demokrat Didakwa Terima Suap Rp500 Juta dari Pengusaha Sumbar

Bagikan berita
Politikus Demokrat Didakwa Terima Suap Rp500 Juta dari Pengusaha Sumbar
Politikus Demokrat Didakwa Terima Suap Rp500 Juta dari Pengusaha Sumbar

 [caption id="attachment_35875" align="alignnone" width="650"]I Putu Sudiartana  (antara foto) I Putu Sudiartana (antara foto)[/caption]

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana mulai diadili di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, atas kasus korupsi. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima suap Rp500 juta.Dalam dakwaannya yang dibaca di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa menerima suap dari seorang pengusaha untuk pemulusan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN Perubahan 2016 untuk Sumatera Barat.

"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa KPK Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2016).Sebelumnya, pengusaha asal Sumbar Yogan Askan telah lebih dahulu didakwa oleh Jaksa KPK memberikan suap Rp500 juta kepada Putu Sudiartana secara bersama-sama untuk memuluskan DAK pembangunan jalan di Sumatera Barat.

Selain itu, seorang pengusaha asal Sumatera Barat bernama Suhemi juga disebut terlibat suap yang sebelumnya telah berencana melakukan pemberian uang kepada Putu bersama pengusaha Desrio.Perencanaan pemulusan proyek jalan di Sumatera Barat tersebut berlanjut dengan bertemunya Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto.

Lantas, ketiganya sepakat menggolkan proyek jalan di Sumatera Barat dengan memberikan sejumlah uang urunan yang dihimpun di rekening Yogan Askan sebelum nantinya diserahkan ke Sekretaris I Putu Sudiartana, Novianti. Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (lek)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini