[caption id="attachment_15550" align="alignnone" width="650"] Polres Agam bersama kejaksaan Lubuk Basung memusnahkan barang bukti (BB) ganja seberat 2,4 kilogram di halaman Polres, Kamis (8/10).(mursyidi)[/caption]LUBUK BASUNG -Polisi Resor (Polres) Agam bersama pihak kejaksaan Lubuk Basung memusnahkan barang bukti (BB) jenis daun ganja seberat 2,4 kilogram di halaman Polres, Kamis (8/10).
Pemusnahan daun ganja ini dilakukan oleh Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono dan didampingi pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Kepala BPBD Agam Bambang Warsito, TNI dan pihak Dinas Kesehata Agam.Eko Budhi Purwono mengatakan, pemusnahan ini sudah merupakan kewajiban untuk menghilangkan barang bukti, karena dikwatirkan untuk disalahgunakan. (muryidi) Editor : Eriandi, S.SosPolres Agam Musnahkan Ganja
Berita Terkait