Polres Limapuluh Kota Gagalkan Transaksi Kayu Illegal

×

Polres Limapuluh Kota Gagalkan Transaksi Kayu Illegal

Bagikan berita
Foto Polres Limapuluh Kota Gagalkan Transaksi Kayu Illegal
Foto Polres Limapuluh Kota Gagalkan Transaksi Kayu Illegal

SARILAMAK – Setelah mengungkap aktivitas bongkar-muat kayu illegal di jalur sungai Sumbar-Riau, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, Jumat (3/7) dini hari Satgas Anti Illegal Logging bentukan Kapolres, menggagalkan transaksi satu truk kayu illegal.Kayu dengan jumlah 36 batang atau 6 kubik tersebut, diangkut pelaku pembabatan hutan berinisial "S" (24), pria asal Andaleh, Kecamatan Luhak, menggunakan truk colt diesel bernomor polisi BA 8488 MU.

Mengendarai truk sendirian, "S" mengangkut kayu beragam jenis dari Manggilang, Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota. Dia berencana, akan menjual kayu ke sebuah saawmill di Kecamatan Luhak, wilayah administratif Limapuluh Kota, wilkum Resor Payakumbuh.Malang, sebelum kayu-kayu hutan tersebut dia pasok ke sawmill dan transaksi dilakukan, di tengah perjalanan, tepatnya di depan Mapolres Limapuluh Kota, kawasan Ketinggian, Sarilamak, Kecamatan Harau, laju truk yang disetir "S" dicegat polisi.

Sadar dirinya akan ditangkap, "S" kabur dari pencegatan tersebut. "Di sini, kita langsung mengejar pelaku ke arah Tanjung Pati. Setiba di depan SPBU Sarilamak, truknya kita hentikan paksa," sebut Kapolres AKBP Tri Wahyudi dan Kasatreskrim AKP Amral, Senin (6/7). (bayu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini