Polri Persilahkan Aktivis Tersangka Makar Ajukan Praperadilan

×

Polri Persilahkan Aktivis Tersangka Makar Ajukan Praperadilan

Bagikan berita
Polri Persilahkan Aktivis Tersangka Makar Ajukan Praperadilan
Polri Persilahkan Aktivis Tersangka Makar Ajukan Praperadilan

[caption id="attachment_45706" align="alignnone" width="650"]Kombes Martinus Sitompul  (okezone) Kombes Martinus Sitompul (okezone)[/caption]JAKARTA - Delapan aktivis dan purnawirawan TNI ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Mereka dijadikan tersangka dan telah menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, semua tersangka bisa mengajukan gugagatan praperadilan atas status tersangka makar tersebut. Namun, belum ada yang melakukannya."Sampai saat ini belum (mengajukan pra peradilan), kita menunggu biar kita uji di pengadilan apakah melalui mekanisme praperadilan apakah tindakan penyidik dibenarkan, legal atau sah oleh penyidik. Itu ada mekanisme sendiri," kata Martin dalam diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema 'Dikejar Makar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

Sementara itu Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI (Lemkapi) Edi Hasibuan juga membenarkan bahwa mekanisme praperadilan paling tepat untuk menggugat status tersangka yang disematkan penyidik."Saya kira demikian kalau tokoh-tokoh atau aktivis tadi merasa benar dan ada prosedur yang dilanggar ya bisa mengajukan praperadilan. Saya kira ini bicara masalah hukum saya kira kita lawan dengan hukum juga. Akhirnya nanti biar pengadilan yang menentukan apakah memang tindakan aparat kepolisian tadi salah tbisa diuji di praperadilan," tukasnya.

Delapan orang ditangkap atas dugaan pemufakatan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko. Sementara juga ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini