Presiden Lantik Saldi Isra serta Komisioner KPU dan Bawaslu

×

Presiden Lantik Saldi Isra serta Komisioner KPU dan Bawaslu

Bagikan berita
Foto Presiden Lantik Saldi Isra serta Komisioner KPU dan Bawaslu
Foto Presiden Lantik Saldi Isra serta Komisioner KPU dan Bawaslu

[caption id="attachment_31175" align="alignnone" width="650"]Saldi Isra (antara foto) Saldi Isra (antara foto)[/caption]JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hakim Konstitusi Saldi Isra pengganti Patrialis Akbar. Jokowi juga mengukuhkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022.

Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). Pelantikan disertai pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Presiden Jokowi.‎Adapun komisioner KPU RI yang dilantik adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. Sementara anggota Bawaslu adalah Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan dan Fritz Edward Siregar. Mereka baru saja lulus uji kelayakan di DPR RI.

Pelantikan sesi pertama dilakukan kepada pakar hukum tata negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra yang kini telah sah menjabat hakim konstitusi berdasarkan Keppres Nomor 40P/2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diangkat Presiden‎."Demi Allah saya bersumpah menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundangan dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Saldi Isra dalam sumpahnya di Istana Negara.

Selanjutnya sesi kedua pelantikan dikukuhkan kepada komisioner KPU berdasarkan Keppres Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KPU. Sedangkan pelantikan anggota Bawaslu digelar berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu."Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemiliuan Umum drngan sebaik baiknyabsesuai peraturan perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," ucap anggota KPU dan Bawaslu.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sunggunh jujur adil dan cermat demi suksesnya pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan guberbur, bupati dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara RI daripada kepentingan pribadi atau golongan," tandasnya. (rahmat)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini