[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, Adi (36) mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/1).
Dari rumah terdakwa di Kuranji, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram.Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya, terdakwa mengatakan ia ditangkap saat berada di rumah pada 11 Agustus 2016. Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku ada seseorang bernama Fani yang memesan sabu-sabu kepadanya.
“Fani memesan sabu-sabu lima gram dengan harga sampai Rp6 jutaan. Kemudian saya memesan sabu-sabu kepada Agus (DPO),” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan anggotanya Yose Ana Roslinda dan Sutedjo.Kemudian Agus meminta dirinya untuk menjemput barang haram itu di salah satu kampus di Kota Padang. Agus mengutus seseorang untuk mengantarkan barang bukti tersebut untuk diberikan kepada terdakwa.
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, Adi mendatangi kosan Fani yang berada di kawasan Aia Pacah. Namun ketika sampai di kosan, Fani tidak berada di rumah tersebut dan sedang pergi ke Pesisir Selatan.“Setelah itu, sabu-sabu tersebut dibawa ke rumah saya dan dimasukkan ke dalam kaleng permen. Selanjutnya disimpan di dalam sebuah boneka,” tukas terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini.Terdakwa mengungkapkan, dari hasil menjual barang haram itu, dirinya mendapatkan sejumlah uang. Pada saat penangkapan, petugas menemukan uang senilai Rp1,5 juta dari hasil penjualan sabu-sabu. (yuki)
Editor : Eriandi