Prof. Mudzakir Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Pengadaan Tanah IAIN

×

Prof. Mudzakir Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Pengadaan Tanah IAIN

Bagikan berita
Foto Prof. Mudzakir Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Pengadaan Tanah IAIN
Foto Prof. Mudzakir Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Pengadaan Tanah IAIN

[caption id="attachment_43716" align="alignnone" width="650"]Prof. Mudzakir (panjimas.com) Prof. Mudzakir (panjimas.com)[/caption]PADANG - Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir mengingatkan, pekerjaan seorang notaris diatur oleh undang-undang, sehingga notaris tidak bisa dipidanakan jika ia bekerja sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Mudzakir saat memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, Rabu (2/11), dengan terdakwa mantan Wakil Rektor IAIN IB Salmadanis dan Notaris Ely Satria Pilo.“Notaris bersifat pasif dan bekerja secara profesional. Dalam hal pengurusan akta otentik, jika notaris telah menanyakan kebenaran dokumen kepada pihak yang mengurus akta, dan dibenarkan oleh pihak tersebut, lalu mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terbit sertifikatnya, sampai di situlah pekerjaan notaris,” kata ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak terdakwa itu.

Untuk menetapkan sebuah tindakan sebagai pelanggaran melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, katanya, mesti dilihat apakah benar perbuatan yang dilakukan melawan hukum atau tidak.Mudzakir juga menerangkan soal pentingnya memilah antara perbuatan melawan hukum pidana dengan melawan hukum administrasi. Membedakannya adalah dengan melihat sikap batin dari seseorang.

“Jika disangka perbuatan pelanggaran administasi yang menjadi proses awal untuk melakukan pelanggaran pidana, itu baru bisa dibawa ke ranah pidana. Nama iktikadnya adalah iktikad buruk yang kriminal,” katanya. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini