PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

×

PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Bagikan berita
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mengenai pembebasan bersyarat pembunuh tokoh HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto yang diajukan oleh LSM Imparsial."Mengadili menolak permohonan penggugat dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp302 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah saat membacakan amaran di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Saat membacakan pertimbangannya, hakim mengatakan PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut karena tidak masuk dalam objek sengketa yang dapat diselesaikan PTUN.Hakim juga mengatakan gugatan tersebut ditujukan untuk remisi yang diberikan kepada tergugat Pollycarpus bukan mengenai pembebasan bersyarat.

Hakim juga membacakan selama masa tahanan, Pollycarpus telah mendapatkan  banyak remisi, diantaranya remisi umum pada 2005, remisi khusus pada saat lebaran 2005, remisi umum pada 2006, remisi khusus pada saat lebaran 2006, remisi umum pada 2007, remisi khusus pada saat lebaran 2007, remisi umum pada 2008 dan remisi khsusus pada saat lebaran 2008, serta remisi umum 2011 dan remisi khusus pada  saat lebaran 2011.LSM Imparsial yang telah mengajukan gugatan tersebut pada Februari 2015, merasa kecewa dengan putusan hakim.

Kuasa hukum Imparsial Muhammad Isnur mengatakan akan mengajukan banding.Pollycarpus adalah terpidana atas pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, diduga dia membunuh dengan cara meracuni makanan yang dikonsumsi Munir di atas pesawat Garuda pada 7 September 2004, oleh sebab itu dia dihukum 14 tahun penjara, walapun jaksa penuntut umum mengajukan hukuman seumur hidup. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini