Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi

×

Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (okezone)
Ilustrasi. (okezone)
Ilustrasi. (okezone)

PADANG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar akan berkurang selama bulan puasa. Biasanya bekerja 37,5 jam dalam sepekan, selama bulan puasa jam kerja tinggal 32,5 jam.

Keputusan itu ditetapkan dengan intruksi gubernur Sumbar nomor 3/INST/2017 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar selama bulan suci Ramadhan.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) nomor 20 tahun 2017 pada tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja, ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan.