JAKARTA - Partai Persatuan dan Pembangunan kubu Djan Faridz menegaskan bahwa silaturahim nasional dengan tema "Rembug Nasional untuk Islah Seutuhnya" yang digelar oleh PPP dengan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal adalah ilegal.Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP bidang Informasi dan Komunikasi Ahmad Ghazali Harahap dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan Emron dan Romahurmuziy yang mengatasnamakan DPP PPP hasil muktamar Bandung tidak sah, karena sudah tidak berlaku lagi.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan 601 sudah jelas bahwa muktamar yang sah adalah Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Keputusan ini final, mengikat semua pihak, dan tidak ada alasan lagi kembali ke muktamar Bandung," tutur Ghazali. (*/lek)Sumber:antara Editor : EriandiRembug Nasional PPP Ilegal
Berita Terkait