Risiko Wajib Pajak Tak Ikut Program Tax Amnesty

×

Risiko Wajib Pajak Tak Ikut Program Tax Amnesty

Bagikan berita
Risiko Wajib Pajak Tak Ikut Program Tax Amnesty
Risiko Wajib Pajak Tak Ikut Program Tax Amnesty

[caption id="attachment_43662" align="alignnone" width="4601"]Ketua Umum AKP2I pusat Suherman Saleh menyampaikan materi seminar (rahmat zikri) Ketua Umum AKP2I pusat Suherman Saleh menyampaikan materi seminar (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Asosiasi Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumbar menggelar seminar dengan tema "Dampak Amnesti Pajak Terhadap Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh" di Hotel Kriyad Bumiminang, Padang, Selasa (1/11).

Seminar yang menghadirkan pembicara Riza Noor Karim dan Ketua Ketua Umum AKP2I pusat Suherman Saleh itu merupakan rangkaian pelantikan pengurus AKP2I Sumbar.Dalam seminar itu Suherman Saleh mengingatkan wajib pajak yang tidak ikut dalam program pengampunan pajak, otoritas terkait akan mencari data hartanya.

"Jika ditemukan harta WP yang tidak ikut program amnesty pajak tanpa dilakukan pemeriksaan akan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SK­PKB) dan dikenakan sanksi 200 persen. Untuk itu lebih bagus mengikuti program tersebut.“Bagus ungkap, tebus dan lega jika kita memiliki harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” katanya.

Setelah masa pengampunan pajak berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta WP yang ikut program TA, namun belum dilaporkan harta tersebut, akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan.Bagi WP yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI, tidak boleh mengalihkan harta tambahan ke luar NKRI paling singkat tiga tahun terhitung sejak diterbitkan surat keterangan.

“Bahkan WP harus melampirkan surat pernyataan bahwa tidak mengalihkan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI,” jelasnya.Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan dan Pelayanan (P2) dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumbar dan Jambi, F.G Sri Suratno, menyambut baik dikukuhkannya Pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I tersebut.

AKP2I diharapkan dapat meningkatkan keprofesionalan konsultan pajak, yang dalam praktiknya akan membantu wajib pajak mengurus kewajibannya. Dengan kehadiran AKP2I di Sumbar, terdapat dua organisasi konsultan pajak yang ada saat ini. Organisasi lain adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)."Kedua organisasi tersebut adalah yang diakui oleh Kementerian Keuangan. Semoga berjalan sesuai tujuang organisasi, dan berdampak baik pada pemungutan pajak," lanjutnya.

Penurus AKP2I yang dikukuhkan yakni, Asril sebagai ketua, Syamsul Bahri Tanjung (sekretaris) dan Azwardi Dt Sinaro (bendahara). (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini