Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Terhadap Ketua PT dan Politisi Golkar

×

Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Terhadap Ketua PT dan Politisi Golkar

Bagikan berita
Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Terhadap Ketua PT dan Politisi Golkar
Resmi Tersangka, Ini Kronologi OTT Terhadap Ketua PT dan Politisi Golkar

[caption id="attachment_58917" align="alignnone" width="650"]Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita (antara foto) Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), setidaknya ada lima orang yang berhasil ditangkap atas kasus dugaan praktik suap pada Jumat (6/10 di sebuah hotel di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Masing-masingnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono beserta istrinya inisial Y, anggota DPR RI Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha, YDM ajudan Aditya Moha dan sopir Aditya inisial M.Wakil ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, pada Kamis (5/10) tim KPK mendapatkan informasi tiba di Jakarta dan menginap di sebuah hotel di Pejompongan, Jakarta Pusat diduga untuk bertemu dengan Aditya Anugerah Moha.

"Jumat malam sekitar 23.15 setelah kembali dari acara makan malam, keluarga SDW tiba di hotel tempat menginap diindikasikan penyerahan uang di pintu darurat hotel dari AAM," ungkap Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).Selanjutnya dilakukan pengeledahan ke kamar Hotel Sudiwardono dan ditemukan sebuah amplop putih berisi uang senilai 30 ribu dolar Singapura dan amplop cokelat berisi uang 23 ribu dolar Singapura.

"Di amplop cokelat, sisa pemberian sebelumnya, selain ini tim KPK mengamankan 11 ribu di mobil AAM bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan," jelasnya.Diwartakan okezone, Uang tersebut diduga kuat pemberian Aditya Anugerah Moha untuk menyelamatkan ibundanya, Marlina Moha Siahaan yang sedang berjuang di tingkat banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Juli 2017 terkait kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Aditya bermaksud agar PT Manado yang diketuai Sudiwardono itu memenangkan banding yang diajukan Marlina Moha. Aditya dan Sudiwardono melancarkan aksi suapnya di sebuah hotel di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat."Untuk mengamankan putusan banding, AAM pihak keluarga terdakwa mendekati SDW, ketua pengadilan tinggi sekailigus ketua majelis banding," pungkasnya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini