Sanksi Bagi Pemilik Tempat Hiburan di Padang yang Nekat Buka Selama Ramadhan

Ă—

Sanksi Bagi Pemilik Tempat Hiburan di Padang yang Nekat Buka Selama Ramadhan

Bagikan berita
Foto Sanksi Bagi Pemilik Tempat Hiburan di Padang yang Nekat Buka Selama Ramadhan
Foto Sanksi Bagi Pemilik Tempat Hiburan di Padang yang Nekat Buka Selama Ramadhan

[caption id="attachment_29164" align="alignnone" width="600"]Walikota Padang Mahyeldi (net) Walikota Padang Mahyeldi (net)[/caption]PADANG – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat edaran bernomor 005/566/Disparbud-Pdg/V/2017 tertanggal 24 Mei 2017 untuk menutup seluruh tempat hiburan di Kota Padang selama bulan Ramadhan.

“Menghormati bulan puasa, seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadhan. Ini untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menutup usahanya dan mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya, Kamis (25/5)Tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan yakni usaha karaoke, klub malam, diskotik, serta panti pijat. “Tempat usaha ini dilarang buka mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah bulan Ramadan,” tegasnya sebagaimana dilansir okezone.

Sementara yang diperbolehkan beroperasi adalah tempat usaha seperti rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, cafe, dan rumah bilyar. Namun dengan catatan jangan sampai mengganggu pelaksanaan ibadah warga masyarakat.“Ini artinya, boleh berkegiatan, tetapi jangan sampai mengganggu umat muslim beribadah," ujar Wako.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.“Kalau ada yang melanggar dan tetap beroperasi pada bulan Ramadaan, kita akan bertindak tegas. Sesuai pasal 83 pada Perda nomor 5 tahun 2012, pengusaha yang melanggar akan dikenai pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta,” pungkasnya. (arief)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini