[caption id="attachment_46465" align="alignnone" width="650"] Pasangan non muhrim saat dimintai keterangan oleh satpol PP Bukittinggi. (yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi menangkap pasangan non muhrim di tempat pijat plus-plus berkedok kedai kopi, dekat Janjang Gudang, Jumat (16/12) pukul 9.45 WIB.
Berdalih menunggu anak pulang sekolah, "SR" (44) warga Banuhampu mengaku ngopi di warung yang diduga merangkap sebagai tempat pijat plus-plus. Saat ditangkap "SR" sedang dilayani oleh "KD" (39) warga Indramayu.Menurut keterangan Kasat Pol PP Bukittinggi, Syafnir, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Ketika penangkapan dilakukan, pasangan ini berusaha kabur begitu mengetahui ada petugas datang.
"Setelah diinterogasi, mereka mengakui sudah melakukan perbuatan asusila," terang Syafnir.Selain itu, pada hari yang sama, petugas juga mengamankan 29 pelajar yang berpakaian seragam di warnet, pada jam sekolah. (nti)
Editor : Eriandi