Satu Hakim Berbeda Pendapat, Basko Divonis Lepas

×

Satu Hakim Berbeda Pendapat, Basko Divonis Lepas

Bagikan berita
Foto Satu Hakim Berbeda Pendapat, Basko Divonis Lepas
Foto Satu Hakim Berbeda Pendapat, Basko Divonis Lepas

[caption id="attachment_60689" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Basrizal Koto mendengarkan putusan hakim (givo alputra)[/caption]PADANG - Pengusaha Basrizal Koto (Basko) divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (22/11).

"Terdakwa terbukti memenuhi setiap unsur sebagaimana dakwaan jaksa yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP, namun perbuatannya bukanlah perbuatan pidana. Sehingga lepas demi hukum," kata hakim ketua Sutedjo.Hakim menilai perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Owner Basko Grup itu berada di ranah perdata. Namun salah seorang hakim anggota R Ari Muladi berpendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap perkara itu.

Dalam putusannya ia menyebutkan bahwa perbuatan Basko telah memenuhi setiap unsur yang didakwakan, dan harus dijatuhi pidana."Setiap unsur pasal terpenuhi, dan tidak ditemukan keadaan yang bisa menjadi alasan pembenar atau pemaaf. Sehingga hakim berpendapat haruslah dijatuhkan hukuman pidana," kata Ari Muladi.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Raadi Oktia N Cs menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini