[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]BUKITTINGGI - Petugas Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan RWN (34) diduga pengedar sabu.
Warga Harau, Limapuluh Kota itu diamankan Kamis (10/8) di sebuah kamar kontrakan di belakang Kantor Travel TPN Bonjo Jalan By Pass Kelurahan Tarok Dipo, Guguk Panjang.Saat diamankan petugas menemukan 17 paket sabu di dalam tas kecil warna hitam dan satu paket sabu ukuran sedang.
Wakapolres Bukittinggi Kompol Desveri Abdi dan KBO Narkoba Iptu Rosminarti menjelaskan, hasil penyidikan petugas RWN mengakui barang haram yang ditemukan petugas itu merupakan miliknya. RWN barang tersebut dibelinya dari seseorang yang mengaku tinggal di Pekanbaru seharga Rp2 juta.Rencanaya barang haram itu selain dikonsumsi sendiri juga akan di edarkan di Bukittinggi dengan harga Rp100 ribu hingga 150 ribu per paket. (gindo)Editor : Eriandi, S.Sos