Seharusnya KPU Berpedoman pada UU

×

Seharusnya KPU Berpedoman pada UU

Bagikan berita
Seharusnya KPU Berpedoman pada UU
Seharusnya KPU Berpedoman pada UU

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Lely Arrianie mengatakan seharusnya KPU sejak awal berpedoman pada undang-undang, yakni partai yang sah dan berhak ikut pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.Namun, KPU justru memperlakukan lain partai bersengketa, yakni dengan mengacu pada putusan pengadilan yang inkrah atau tetap.

"KPU seharusnya berpedoman pada aturan yang sah, artinya bahwa partai yang dianggap sah adalah yang diakui pemerintah. Harusnya selesai di sana," ucap Lely.Lely mengatakan, dengan menyatakan parpol bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan tetap untuk ikut pilkada, sesungguhnya KPU telah ikut masuk dalam polemik partai.

Di sisi lain Lely menyebut rencana satu kelompok tertentu di DPR RI merevisi UU Parpol dan UU Pilkada sebagai dasar kepentingan individu dan kelompok.Karena menurut dia, arah perubahan undang-undang itu sangat jelas dan terbaca oleh publik yakni demi menguntungkan kelompok tertentu. (*/lek)

sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini