Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun dari Siswa Baru

×

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun dari Siswa Baru

Bagikan berita
Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun dari Siswa Baru
Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun dari Siswa Baru

[caption id="attachment_3598" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - DPRD menegaskan sekolah di Padang dilarang melakukan pungutan liar (pungli), termasuk terkait penjualan baju seragam pada tahun ajaran baru.

"Pemko telah menegaskan pula agar sekolah negeri di Padang tidak melakukan pungutan apapun, termasuk menjual pakaian, buku dan lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi.Jika masih ada pihak sekolah di daerah itu yang mengambil keuntungan dengan cara melakukan pungutan pakaian ataupun buku para para siswa, maka Dinas Pendidikan Padang harus menindak tegas.

Menurutnya, Dinas Pendidikan harus lebih tegas dalam melakukan koordinasi dan imbauan pada pihak sekolah. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap perilaku oknum sekolah yang membebani orang tua siswa.Senada dengan hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Surya Jufri meminta Dinas Pendidikan agar tidak lalai menanggapi praktek dugaan pungli di sekolah.

"Dinas Pendidikan harus selalu inbau sekolah negeri Padang menghentikan pungli. Ini harus tegas," ujarnya.Sementara Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi menyampaikan pihaknya tidak ada sangkutan dengan pungutan baju di sekolah, karena hal itu diserahkan ke orangtua siswa.

"Itu tidak ada sangkutannya dengan Dinas Pendidikan. Terserah orang tua siswa mau beli atau tidak," ujarnya.Pihaknya sudah melayangkan surat edaran tentang larangan pungutan liar pada tiap sekolah negeri di Padang dan diharapkan semua mematuhi hal itu.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini